Pembayaran Tunai
Ada beberapa cara untuk melakukan pembayaran internasional secara tunai,antara lain sebagai berikut.
1) Surat Wesel Bank atas Tunjuk atau Banker’s Sight Draft
Surat Wesel Bank atas Tunjuk atau Banker’s Sight Draft adalah surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondensinya dinegara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam surat wesel,kepada si pembawa surat wesel atau kepada pihak tertentu seperti dalam surat wesel tersebut.
2) Telegraphic Transfer (T/T)
Telegraphic Transfer (T/T) pada prinsipnya sama dengan wesel bank atas tunjuk hanya saja terdapat sedikit perbedaan.Perbedaan antara kedua cara pembayaran terletak pad acara dipergunakan untuk mengirimkan berita kepada pihak yang menerima pembayaran.Jika pada surat wesel bank,pemberitahuan kepada pihak yang menerima pembayaran melalui pos sedangkan transaksi Telegraphic Transfer,pemberitahuannya melalui radiogram atau teleks atau telepon.
3) Letter of Credit Tunai
Letter of Credit Tunai merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank dimana bank memberikan wewenang kepada seseorang atua suatu badan yang namanya disebut dalam L/C tersebut untuk meniulis cek atau menarik wesel atas sejumlah uang tertentu yang harus dibayar bilamana diminta.
4) Traveler’s Letter of Credit
Traveler’s Letter of Credit merupakan surat dengan nama bank yang memberikan otoritas kepada seseorang disertai surat perintah membayar.Importir melakukan pembayaran setelah beberapa waktu atau terserah pada kebijakan importir tersebut.Sebagian risiko ditanggung oleh eksportir,misalnya eksportir harus mempunyai banyak modal apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing maka risiko adanya perubahan kurs valuta asing menjadi tanggung jawab eksportir.