Hukum Gossen dalam Ekonomi


Hukum Gossen yang tercipta pada tahun 1854 merupakan salah satu teori konsumsi yang terkenal. Masyarakat mengenal adanya dua macam Hukum Gossen yaitu Hukum Gossen I dan Hukum Gossen II.

1) Hukum Gossen I
Bunyi Hukum Gossen “Jika pemuasan kebutuhan dilakukan secara terus-menerus maka semakin lama kenikmatannya akan semakin berkurang dan pada suatu saat akan tercapai titik jenuh.”

Untuk mempermudah kalian coba perhatikan contoh dibawah ini !
Arkan baru saja berbuka puasa dan ia meminum segelas air, maka ia mendapatkan sejumlah kepuasan dari air tersebut dan jumlah kepuasan tersebut akan bertambah jika ia meminum segelas air lagi. Kepuasan yang lebih tinggi akan diperolehnya jika Arkan diberi kesempatan untuk meminum gelas yang ketiga.

Penambahan kepuasan ini tidak terus berlangsung. Katakanlah pada gelas kelima Arkan merasa bahwa yang diminumnya telah cukup banyak dan sudah memuaskan dahaganya. Apabila ditawarkan gelas keenam ia akan menolak, sebab ia merasa lebih puas meminum lima gelas daripada enam gelas. Hal ini berarti gelas keenam tambahan nilai gunanya adalah negatif
Perhatian Gambar dibawah ini !

Pada gambar diatas menunjukkan bahwa tambahan nilai guna akan tetap menjadi semakin menurun apabila konsumsi terus-menerus ditambah. Dari contoh tersebut dapat ditarik kesimpulan pada Hukum Gossen I terdapat indikasi jika kebutuhan dipuaskan secara ters-menerus maka akan terjadi berkurangnya kenikmatan, sehingga Hukum Gossen I ini sering disebut hukum berkurangnya kenikmatan. Akan tetapi, pada hukum Gossen I ini terdapat beberapa kelemahan, diantaranya :
  • Hukum Gossen ini tidak berlaku bagi konsumen yang mengonsumsi barang yang memabukkan, misalnya, minuman keras atau obat-obatan terlarang.
  • Konsumen tidak hanya bertujuan memuaskan satu macam kebutuhan saja, akan tetapi beragam kebutuhan yang tak terhitung.
  • Hukum Gossen I tidak berlaku bagi orang yang memuaskan kebutuhan akan rohani misalnya beribadah, pendidikan maupun rekreasi. Sesorang akan semakin terpuaskan secara terus-menerus memenuhi kebutuhan rohani tersebut.
2) Hukum Gossen II
Adanya kekurangan pada Hukum Gossen I tersebut maka muncullah Hukum Gossen II. Pendapat Hukum Gossen II adalah jumlah kebutuhan manusia akan barang atau jasa sangat banyak, sedangkan sumber daya dan dana sangat terbatas jumlahnya.

Pada Hukum Gossen II ini mengajak para konsumen untuk dapat membelanjakan pendapatannya mulai dari kebutuhan poko, selanjutnya kebutuhan sekunder dan terakhir kebutuhan tersier.

Apabila kita menuruti keinginan maka semua orang pasti menginginkan semua kebutuhannya terpuaskan, tetapi kita harus melihat bahwa sumber daya untuk memenuhi kebutuhan tersebut terbatas jumlahnya. Oleh karena itu, untuk menyikapinya kita harus bersikap rasional.
Demikian artikel mengenai Hukum Gossen dalam Ekonomi. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!
Share