Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
    Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintah yang ditanganinya.
  1. Kementerian yang menangani urusan pemerintah yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Kementerian yang menangani urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,koordinasi.dan sinkronisasi program pemerintah.
    Selain kementerian yang menangani urusan pemerintah di atas,ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Kementerian koordinator,terdiri atas :
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
    Selain memiliki Kementerian Negara,Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

    Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

    Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,Non-Departemen.Diantaranya adalah;Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),Badan Informasi Geospasial (BIG),Badan Intelejen Negara (BIN),Badan Kepegawaian Negara (BKN),dibawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
Share