Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia


a.Pembagian Kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif,yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif,yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-undang dan penyelenggaraan Pemerintahan Negara.Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

3) Kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membentuk UU.Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4) Kekuasaan yudikatif,disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakan hukum dan keadilan.Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif,yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.Kekuasaan ini dijalankan oleh BPK sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

b.Pembagian Kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,yaitu pembagian kekuasaan antar beberapa tingkat pemerintah.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan asas tersebut,pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah otonom (provinsi & kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah didaerahnya,kecuali urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri,pertahanan,keamanan,yustisi,agama,moneter dan fisual.

KLik Halaman Selanjutnya Untuk lanjut Membaca

Pages: 1 2

Share