a.Pembagian Kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif,yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif,yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang-undang dan penyelenggaraan Pemerintahan Negara.Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif,yaitu kekuasaan untuk membentuk UU.Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4) Kekuasaan yudikatif,disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakan hukum dan keadilan.Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif,yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.Kekuasaan ini dijalankan oleh BPK sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.