Koperasi Adalah: Pengertian, Landasan, Asas, Fungsi, Peran, dan Prinsip

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Landasan dan Asas Koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berlandaskan asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan Koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
Share