Masa Demokrasi Liberal (1950-1959) – Sistem dmokrasi yang berlaku pada masa ini yaitu demorkasi liberal, yang ditandai dengan dwitunggal Soekarno-Hatta sebagai simbol kepala negara. Pada awalnya demorkasi ditampilkan dalam berbagai sendi kehidupan bernegara, antara lain adanya peranan yang tinggi pada parlemen, akutabilitas politik yang tinggi, berkembagnnya partai politik, pelaksanaan pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak-hak politik rakyat.
Pelaksanaan demokrasi untuk pertama kali memperoleh bentuknya pada penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 1955. Pemilu dilaksanakan selama dua kali yaitu untuk memilih anggota DPR (29 September 1955) dan anggota Konstituante (15 Desember 1955).
Konstituante adalah lembaga yang diserahi tugas untuk membuat UUD yang baru dan bersifat tetap untuk menggantikan UUD 1945. Pemilu dilaksanakan dengan bebas, setiap warga negara dapat berpartisipasi baik sebagai pemilih maupun calon terpilih.
Jumlah peserta pemilu tidak dibatasi, sehingga perseorangan pun dapat mendaftar sebagai peserta pemilu. Banyaknya peserta pemilu menjadikan hasil pemilu tidak ada yang mencapai suara mayoritas atau mutlak.
Namun seiring berjalannya waktu, proses demokrasi dianggap gagal karena tidak mampunya menjamin stabilitas politik secara terus menerus. Selain itu kelangsungan pemerintah juga belum stabil pada masa ini. Kegagalan praktik demorkasi liberal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain yaitu sebagai berikut.
- Kondisi sosial-ekonomi yang masih rendah, hal ini ditandai dengan kehidupan masyarakat yang merata dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesempatan berusaha.
- Kegagalan badan Konstituante dalam melaksanakan tugasnya untuk membentuk sebuah undang-undang dasar yang bersifat tetap. Salah satu faktor kegagalan Konstituante adalah setiap kelompok yang mewakili partai politik di parlemen mengutamakan kepentingannya sendiri atau kepentingan partainya. Sehingga itu membuat sidang Konstituante mengalamai jalan buntu atau deadlock.
- Dominannya pilitik aliran, hal ini ditandai dengan adanya partai politik atau aliran-aliran politik yang mengutamakan kepentingan partai atau politiknya daripada kepentingan nasional yang lebih besar.
- Pembubaran Konstituante
- Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya kembali UUD S 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS