Metode dalam Ijtihad


1. Ijma’ (kesepakatan)

Ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dalam perkara yang terjadi atau Berkumpulnya para ulama dalam rangka membahasa hukum yang tidak tertera dalam Al-Qur’an dan Hadits.Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputusan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
2. Qiyas
Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab,manfaat,bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama.Atau pendapat lain yaitu Menetapkan suatu hukum yang belum ada ketetapannya terhadap hukum yang sudah ada ketetapannya karena ada persamaan illat.
3. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah cara menetapkan suatu hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.Atau pendapat lain yaitu Menetapkan suatu hukum atas dasar kebaikan orang banyak.
4. Ihtihsan
Ihtihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.Atau pendapat lain yaitu Menetapkan suatu hukum atas dasar kebaikan.
5. Istishab
Istishab adalah tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
6. ‘Urf
Tindakan dalam menentukan masih bolehkan adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur’an dan Hadis.
7. Sududz Dzariah
Sududz Dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
Share