Nilai
a. Nilai Unitaris,yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara,yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakya,bangsa,dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial,yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan nilai ini pemerintah diwahibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dimensi
a. Dimensi Politik, kabupaten / kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisem dan peluang berkembangnya aspirasi deferalis relatif minim
b. DImensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif
c. Kabupaten/kota adalah daerah “Ujung Tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten / kota lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat didaerahnya.
Prinsip
Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah,prinsip otonomi daerah yang di anut adalah
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif didaerah.
b. Bertanggung Jawab, pemberian otonomi deselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembanguann di seluruh pelosok tanah air.
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih maju.
Terdapat 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
1) Prinsip Kesatuan
→ Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal
2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
→ Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.Pemerintah Daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintah dan pembangunan di daerah.
3) Prinsip Penyebaran
→ Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi.Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4) Prinsip Keserasian
→ Pemberian otonomi kepada daerah yang mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemkorasian
5) Prinsip Pemberdayaan
→ Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah didaerah,terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Demikian artikel mengenai Nilai,Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!