Orang yang berhak menerima zakat (Mustahik Zakat)

Mustahik Zakat
   Mustahik Zakat yaitu orang yang berhak menerima zakat,adapun orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat disebut muzakki.Orang yang bertugas mengumpulkan zakat dan membagikannya disebut amil zakat.Zakat dikeluarkan untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Sumber : Google

Allah swt. berfirman yang artinya :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah orang-orang fakir,orang miskin,amil zakat,yang dilunakkan hatinya (mualaf),untuk memerdekakan hamba sahaya,untuk membebaskan orang yang berhutang,untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai kewajiban dari Allah.Allah Maha Mengetahui,Maha Bijaksana. (Q.S At-Taubah [9]:60).

   Berdasarkan ayat-ayat tersebut,orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut.
 a. Fakir
     yaitu orang yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan tidak mempunyai pekerjaan tetap.
 b. Miskin
     yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap namun belum dapat mencukupi kebutuhan hidupnya
 c. Amil
     yaitu orang yang bertugas mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya
 d. Garim
     yaitu orang yang mempunyai banyak utang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bukan untuk maksiat.
 e. Mualaf 
     yaitu orang yang baru saja memeluk agama Islam dan imannya masih lemah sehingga membutuhkan bimbingan bukan untuk maksiat.
 f. Sabilillah
     yaitu orang yang berdakwah untuk menyebarkan agama Islam
 g. Ibnu Sabil
     yaitu orang yang melakukan perjalanan dengan maksud baik dan mengalami kesulitan dalam perjalanan.

   Orang yang tidak berhak menerima zakat antaralain sebagai berikut.
 a. Orang kaya
 b. Orang yang dalam tanggungan berzakat
 c. Hamba sahaya yang mendapat nafkah dari tuan mereka
 d. Orang yang tidak memeluk agama Islam.

Share