Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer

Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer – Pengadilan militer khusus mengadili dengan bagian pidana, terutama bagi

  1. Anggota TNI dan Polri
  2. Seorang yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri menurut undang-undang
  3. Tidak termasuk 1 dan 2 tetapi berdasarkan Menhankam pada ketetapan persetujuan Menteri Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer
  4. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri berdasarkan undang-undang
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.


1) Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang hakim ketua dan 2 orang hakim anggota yang dihadiri 1 orang oditur militer atau oditur militer tinggi dan dibantu 1 orang panitera

2) Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang hakim ketua dan 2 orang hakim anggota yang dihadiri 1 orang oditur militer atau oditur militer tinggi dan dibantu 1 orang panitera

3) Pengadilan Militer Utama 
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang hakim ketua dan 2 orang haki anggota dan dibantu 1 orang panitera

4) Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang hakim ketua dengan beberapa hakim anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang oditur militer atau oditur militer tinggi dibantu 1 orang panitera.

Demikian artikel mengenai Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!
Share