Pengendalian Sosial,Rangkuman Lengkap Mudah Dipahami !!!

Pengendalian Sosial (Rangkuman)

1. Pengertian Pengendalian Sosial
      Pengendalian sosial yaitu proses baik direncanakan atau tidak,bertujuan untuk mengajak,membimbing atau memaksa warga masyarakat untuk mematuhi atau berperilaku sesuai nilai dan norma yang berlaku.

2. Fungsi Pengendalian Sosial
   1) Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma
   2) Memberi imbalan kepada warga yang menaati norma
   3) Mengembangkan rasa malu
   4) Mengembangkan rasa takut
   5) Menciptakan sistem hukum

3. Sifat-Sifat Pengendalian Sosial
   1) Preventif
    yaitu mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran.
    misal : nasehat dan teguran
   2) Represif 
    yaitu mengembalikan keserasian karena terjadinya pelanggaran.
    misal : menjatuhkan sanksi
   3) Persuasif
    yaitu mengajak,menyarankan atau membimbing untuk mematuhi atau   berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat
   4) Koresif
    yaitu paksaan atau kekerasan,dilakukan dalam masyarakat yang keadaanya sering berubah-ubah.Pengendalian sosial kekerasan ini dibedakan menjadi dua :
    a) Kompulsir
    yaitu keadaan yang sengaja diciptakan sehingga orang terpaksa merubah perilakunya sehingga menghasilkan kepatuhan yang sifatnya tidak langsung.
   Contonhnya : hukuman fisik
    b) Pervasi
    yaitu cara penanaman atau pengenalan norma secara berulang-ulang sehingga menimbulkan kesadaran sesuai yang diinginkan.
    Contohnya : Penataran Doktrin

4. Jenis Lembaga Pengendalian Sosial
   1) Lembaga Formal,meliputi : 
    a. Lembaga Kepolisian
    lembaga ini dibentuk untuk mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hukum yang berlaku.Polisi menangkap pelaku pelanggar hukum,menindak lanjuti terhadap penyelesaian dan menyampaikan ke pihak kejaksaan.

Sumber : Google


    b. Lembaga Kejaksaan
    lembaga ini dibentuk untuk penuntut umum tindak lanjut lembaga kepolisian untuk menciptakan keadilan masyarakat
    c. Lembaga Pengadilan
    lembaga ini dibentuk untuk memeriksa hasil penyidikan polisi,menindak lanjuti tuntutan jaksa terhadap suatu pelanggaran norma hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata
    d. Lembaga Adat
    lembaga ini berwenang untuk menangani pelanggaran terhadap norma adat.
    Contoh : perkawinan sedarah,perkawinan sejenis,perkawinan sepersusuan,perkawinan kekerabat,Ritual,Warisan.
    Lembaga adat terdiri dari : Tokoh adat,orang-orang tua,dan pemuka masyarakat.

   2) Lembaga Non Formal,meliputi :
    a. Tokoh Masyarakat
    Tokoh ini mempunyai pengaruh atau karisma untuk mengatur kegiatan masyarakat.

5. Cara/Bentuk Pengendalian Sosial
   1) Formal,meliputi :
     – Hukum
     – Pendidikan
     – Agama
    2) Informal,meliputi :
     – Gosip / Desas Desus
     – Celaan
     – Teguran
     – Cemooh
     – Ancaman / Intimidasi
     – Ejekan
     – Pengucilan (octraisme)
     – Fraundulens (meminta bantuan pada pihak yang mampu)


Share