Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik – Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan hukum.
Macam-Macam Hukum Publik yaitu sebagai berikut.
1) Hukum tata negara
yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya dan hubungan antara negara-negara dengan negara bagian.
2) Hukum tata usaha negara atau Hukum administrasi negara
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dan kewajiban dari kekuasaan alat perlengkapan negara
3) Hukum Administrasi Negara
yaitu seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerjanya alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara
4) Hukum Pidana
yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan jenis hukumannya
5) Hukum Acara
yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam hukum material,misalnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
6) Hukum Internasional
terdiri dari :
a) Hukum perdata nasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara yang berlainan kewarganegaraan
b) Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam hukum material, misalnya hukum acara perdata dan hukum acara perdana
7) Hukum Ekonomi
yaitu hukum yang mengatur dan memimpin segala aktivitas individu maupun pemerintah di bidang ekonomi
8) Hukum Pajak
yaitu hukum yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengna perpajakan
9) Hukum perburuhan
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban buruh serta hubungan dengan majikannya