1. Pengertian Wakaf
2. Rukun Wakaf
Wakaf memiliki beberapa rukun diantaranya sebagai berikut.
a) Waqif (orang yang berwakaf)
syarat orang yang mewakafkan diantaranya adalah :
– berakal sehat
– dewasa / balig
– tidak ada paksaan
– memiliki secara penuh harta tersebut
b) Mauquf (benda yang diwakafkan)
syarat-syarat mauquf diantaranya adalah :
– barang itu bernilai dan tahan lama
– harta yang diwakafkan tidak dalam sengketa
– harta tersebut harus berdiri sendiri
– harta yang diwakafkan milik orang yang berwakaf
c) Mauquf’alaih (pihak yang menerima wakaf tersebut)
syarat syarat mauquf’alaih diantaranya adalah :
– Amanah (dapat dipercaya)
– bisa perorangan atau lembaga
– berakal
– orang yang merdeka
– balig dan bisa bertransaksi
d) Sighat (ikrar atau lafal dari yang mewakafkan)
syarat sighat diantaranya adalah :
– dikeluarkan dengan lisan
– jika ditulis harus ada akta ikrar wakaf
– 2 orang saksi laki-laki (jika hanya ada 1 laki-laki,harus ditambah 2 perempuan)
– Ucapan bersifat pasti.
Demikian artikel mengenai Pengertian dan Rukun Wakaf. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!