Pengertian dan Rukun Wakaf


1. Pengertian Wakaf

Secara bahasa wakaf berasal dari perkataan Arab “waqf” yang memiliki arti “al-habs” artinya berhenti, diam, tertahan, atau mencegah. Maksudnya yaitu menahan suatu benda dan membebaskan atau mengalirkan manfaatnya. Wakaf adalah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum maupun oleh perorangan. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf yaitu benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Misalnya, seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan Masjid. Maka tanah yang telah diwakafkan tidak boleh diminta kembali.

2. Rukun Wakaf

Wakaf memiliki beberapa rukun diantaranya sebagai berikut.

a) Waqif (orang yang berwakaf)

syarat orang yang mewakafkan diantaranya adalah :
– berakal sehat
– dewasa / balig
– tidak ada paksaan
– memiliki secara penuh harta tersebut

b) Mauquf (benda yang diwakafkan)

syarat-syarat mauquf diantaranya adalah :
– barang itu bernilai dan tahan lama
– harta yang diwakafkan tidak dalam sengketa
– harta tersebut harus berdiri sendiri
– harta yang diwakafkan milik orang yang berwakaf

c) Mauquf’alaih (pihak yang menerima wakaf tersebut)

syarat syarat mauquf’alaih diantaranya adalah :
– Amanah (dapat dipercaya)
– bisa perorangan atau lembaga 
– berakal 
– orang yang merdeka
– balig dan bisa bertransaksi

d) Sighat (ikrar atau lafal dari yang mewakafkan)

syarat sighat diantaranya adalah : 
– dikeluarkan dengan lisan
– jika ditulis harus ada akta ikrar wakaf
– 2 orang saksi laki-laki (jika hanya ada 1 laki-laki,harus ditambah 2 perempuan)
– Ucapan bersifat pasti.

Demikian artikel mengenai Pengertian dan Rukun Wakaf. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!

Share