Pengertian Ijtihad – Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersunguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. Jadi, ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.
Pengertian ijtihad secara termologis adalah mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Quran, Hadis, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam Islam.
Orang yang melakukan iijtihad disebut dengan mujtahid. Pengertian ijtihad secara umum adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sunggu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Quran dan Hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang.
Syarat-Syarat Berijtihad
- Mengetahui ayat dan sunah yang berhubungan dengan hukum
- Mengetahui Nasikh dan Mansukh
- Mengetahui masalah-masalah yang telah dijama’kan oleh para ahlinya
- Mengetahui bahasa Arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna
- Mengetahui ushul fiqh
- Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah)
- Mengetahui kadiah-kaidah ushul fiqh
- Mengetahui seluk beluk qiyas