Ketimpangan sosial adalah kesenjangan (ketimpangan) atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sumber daya bisa berupa kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, peluang usaha, dan kerja, serta dapat berupa kebutuhan sekunder, seperti sarana pengembangan usaha, sarana perjuangan hak asasi, sarana saluran politik, dan pemenuhan pengembangan karier.
Ketimpangan sosial merupakan sebuah fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang disebabkan oleh perbedaan dalam hal kualitas hidup yang sangat mencolok. Fenomena ini dapat terjadi pada negara manapun.
Ketimpangan sosial dapat mencolok dari berbagai aspek, misalnya dalam aspek keadilan. Ada pula ungkapan bahwa “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”. Adanya ketidakpedulian terhadap sesama dikarenakan adanya kesenjangan yang terlalu mencolok antara yang kaya dan yang miskin. Di saat banyak orang miskin kedinginan karena pakaian yang tidak layak mereka pakai, tetapi banyak orang kaya yang berlebihan dalam membeli pakaian.
Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ketimpangan sosial. Dalam pembukaan UUD 1945 telah memberi amanat kepada pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Masyarakat tentunya berharap orang-orag yang berada di pemerintahan lebih serius untuk memikirkan kepentingan bangsa.
Kemiskinan memang bukan hanya menjadi masalah di negara Indonesia, melainkan juga negara maju yang masih sibuk mengentaskan masalah tersebut. Kemiskinan memang selayaknya tidak diperdebatkan, tetapi diselesaikan. Dengan benturan sebuah opini, akan muncul suatu kebenaran. Dengan kebenaran, keadilan ditegakkan dan apabila keadilan ditegakkan kesejahteraan bukan lagi menjadi sebuah impian, melainkan akan menjadi sebuah kenyataan.