Pengertian Registrasi Penduduk

    
Pengertian Registrasi Penduduk – Registrasi penduduk adalah pencatatan mengenai data kependudukan yang dilaksanakan secara terus menerus oleh pemerintah mulai dari tingkat terendah, yaitu desa atau kelurahan.

Registrasi penduduk merupakan pekerjaan rutin pegawai pemerintah (pamong praja) sesuai dengan fungsinya. Pencatatan dilaksanakan secara harian di tingkat desa atau kelurahan.

Pada akhir bulan dibuat rekapitulasi untuk dilaporkan kepada pemerintahan yang lebih tinggi, yaitu tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan pusat yang kemudian diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Laporan yang dibuat pemerintah tersebut berbentuk monografi desa.

Keterangan yang ada bukan hanya mengenai data kependudukan, melainkan juga keadaan desa, seperti luas dan penggunaan lahan pertanian, produksi pertanian, sarana dan prasarana, transportasi serta komunikasi, pendidikan dan kesehatan penduduk, juga jenis dan jumlah ternak.

Demikian artikel mengenai Pengertian Registrasi Penduduk. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!

Share