Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia (UU RI Nomor 39 tahun 1999).
Kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu :
- Pembunuhan besar-besaran (genocide)
- Rasialisme resmi
- Terorisme resmi berskala besar
- Pemerintahan totaliter
- Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia
- Perusakan kualitas lingkungan
- Kejahatan-kejahatan perang
Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam (berat), karena menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak setiap orang tidak lagi dapat dirasakan. Dalam kondisi ketakutan seseorang atau masyarakat sulit untuk melakukan hak atau kebebasan yang lain, sehingga akan menimbulkan kesuiitan dalam upaya mengembangkan kehidupan yang lebih maju dan bermartabat.
- pembunuhan masal (genocide)
- pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- penyiksaan
- penghilangan orang secara paksa
- perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Di samping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal pelanggaran HAM ringan. Meski masih dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak,pelanggaran HAM ringan merupakan jenis pelanggaran hak yang tidak berdampak pada hilangnya nyawa individu maupun kelompok.