Artikel kali ini akan membahas mengenai perbedaan cek dan giro bilyet. Mari simak pembahasannya berikut ini.
1. Pengertian
Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang menerbitkan rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada pemegang cek tersebut.
Giro Bilyet adalah Surah perintah dari nasabah kepada bank yang menerbitkan rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
2. Pencairan Dana
Cek : melalui tunai atau pemindahbukuan
Giro Bilyet : Hanya melalui pemindahbukuan
![]() |
Giro Bilyet |
3. Syarat Formal
e. Tertuang tempat dan tanggal penarikan
f. Tertuang nama pemegang
g. Tertuang nama bank penerima
4. Masa Kadaluarsa
Cek : 70 Hari sejak tanggal penarikan
Giro Bilyet : 6 bulan setelah tenggang waktu penawaran
5. Tenggang Waktu Penawaran
Cek : Tidak ada
Giro Bilyet : 70 hari sejak tanggal penarikan
![]() |
Cek |
6. Syarat lain