Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.
1. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
2. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum yaitu mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut.Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
3. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat.
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang.Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan.Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkanya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
a. Hukumnya.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.
b. Penegak hukum
yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum.Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Masyarakat
yakni masyarakat lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
d. Sarana atau fasilitas
yang mendikung penegakan hukum.Sarana atau fasilitas tersebut,mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,organisasi yang baik,peralatan yang memadai,keuangan yang cukup,dan lain-lain.
e. Kebudayaan
yakni sebagai hasil karya,cipta,dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku,nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut,dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari