Sifat-sifat Hukum – Hugo de Groot dalam “De Jure Belli ac facis” tahun 1625 yang menyatakan bahwa pengertian hukum yaitu peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Hukum merupakan salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas.
Hukum untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebabas-bebasnya, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti saja.
Lalu Sifat-sifat hukum adalah sebagai berikut.
1. Bersifat memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yang tegas terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum.
2. Bersifat melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak setiap orang serta menjaga keseimbagnan yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada.
3. Bersifat mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
Demikian artikel mengenai Sifat-Sifat Hukum. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!