Sistem Ekonomi adalah perpaduan subsistem atau cara-cara yang merupakan satu kesatuan, yang digunakan utnuk mencapai tujuan tertentu dalam kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi dapat digolongkan menjadi sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi komando/sosialis/sentralisasi, sistem ekonomi pasar/kapitalis, sistem ekonomi campuran, dan sistem demokrasi ekonomi.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi yang terikat pada tradisi yang berlaku secara turun temurun pada masyarakat tradisional. Produksi dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok dengan jumlah dan kualitas yang masih sangat terbatas.
2. Sistem Ekonomi Komando/Sentralisasi/Sosialis
Pada sistem ekonomi komando, sumber daya produksi dikuasai oleh pemerintah dan kegiatan ekonomi diatur secara terpusat oleh pemerintah.
3. Sistem Ekonomi Pasar/Kapitalis
Sistem ekonomi pasar diatur atau dikendalikan oleh indikator pasar dan tujuan utama kegiatan ekonomi adalah untuk menghasilkan laba. Kegiatan ekonomi dikuasai oleh para pemilik modal dan masyarakat.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang memadukan sistem ekonomi komando dengan sistem ekonomi pasar. Pembangunan ekonomi dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan pihak swasta.
5. Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem demokrasi ekonomi yang berlaku di Indonesia tergolong sistem ekonomi campuran. Negara memberi ruang bagi warga negara untuk melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini dapat dirasakan dengan keberadaan perusahaan swasta, peran badan usaha milik negara, dan keberadaan koperasi. Sistem demokrasi ekonomi memiliki beberapa ciri positif dan negatif.
Ciri-ciri positif sistem demokrasi ekonomi, antara lain sebagai berikut.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
- Sistem etatisme mengakibatkan negara serta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak, serta mematikan potensi dan daya kreasi unit ekonomi dari luar sektor negara
- Adanya monopoli berupa pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok
- Sistem free fight liberalism menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain