Strategi Peningkatan Ketahanan Pangan

Strategi Peningkatan Ketahanan Pangan – Sejalan dengan otonomi daerah yang diatur dalam UU No.22 tahun 1999 dan PP No.25 tahun 2000, maka pelaksanaan manajemen pembangunan ketahanan pangan di pusat dan daerah diletakkan sesuai dengan peta kewenangan pemerintah.Dalam PP No.68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan dalam bab VI pasal 13 ayat 1 tertulis dengan jelas bahwa “Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten / Kota, dan atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelengaraan ketahanan angan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”. 

Untuk menguatkan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah,terhadap kesepakatan bersama Gubernur/Ketua DKP (Dinas Ketahanan Pangan) Provinsi yang mengharuskan merek auntuk mengembangkan berbagai program dan kegiatan ketahanan pangan yang komprehensif serta berkesinambungan dalam rangka memantapkan ketahanan pangan nasional.P rogram dan kegiatan tersebut menjadi prioritas program pembangunan daerah.


Berkaitan dengan penurunan proporsi rumah tangga rawan pangan dan penurunan prevelensi gizi buruk yang sekaligus sebagai upaya peningaktan ketahanan pangna dan kualitas sumber daya manusia, peranan pemerintah daerah adalah penting. Mengingat proporsi rumah tangga rawan pangan dan gizi buruk serta potensi di daerah adalah berbeda maka dalam era desentralisasi ini upaya penanggulangan kerawanan pangan harus dimulai dari daerah, yang berarti terwujudnya ketahanan pangan nasional harus dimuali dengan penguatna ketahanan pangan daerah. Namun demikian, perwujudan ketahanan panan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam perwujudan ketahanan pangan dan penanggulangan kerawanan pangan sangat diharapkan


Pemantapan ketahanan pangan dapat dilakukan dengan upaya-upaya,antara lain sebagai berikut.


 1) Peningkatan produktivitas pertanian melalui akselerasi pemanfaatan teknologi sesuai dengan kapasitas sumberdaya masyarkat setempat


 2) Menguatkan jejaring kerja dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarkat melalui peningkatan ketahanan pangan rumah tangga

 3) Peningkatan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga dengan mengembangkan komoditas pangan lokal sesuai potensi sumberdaya dan pola konsumsi setempat


 4) Pembinaan dan pendampingan secara intensif dan berkelanutan pada program-program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.


 5) Dalam jangka panjang, upaya pemantapan ketahanan pangan dan penanganan rawan pangan di tingkat rumah tangga dapat dilakukan melalui :

  • perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan
  • peningkatan efektivitas program raskin
  • penguatan lembaga pengelolaan pangan di pedesaan
  • menjaga stabilitas harga pangan
  • pemberdayaan masyarakat miskin dan rawan pangan

Demikian artikel mengenai Strategi Peningkatan Ketahanan Pangan. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!
Share