Syarat Pembayaran
Perusahaan dagang sering melakukan pembelian dan penjualan dalam jumlah yang besar. Volume transaksi yang terjadi dalam perusahaan dagang juga sangat banyak. Oleh karena itu sangat tidak praktis bila perusahaan dagang melakukan transaksi jual-beli secara tunai. Keadaan ini mempengaruhi syarat pembayaran dalam transaksi perdagangan.Syarat pembayaran perusahaan dagang sebagai berikut.
- 4/10, n/45 artinya jika pembeli melunasi utangnya paling lambat 10 hari setelah tanggal transaksi akan mendapat potongan sebesar 4%, sedangkan jangka waktu kredit 45 hari setelah tanggal transaksi
- EOM (End of Month), artinya pembeli harus melunasi utangnya paling lambat pada akhir bulan tertentu tanpa mempeorleh potongan.
- n/10 EOM, artinya pembeli harus melunasi utangnya paling lambat 10 hari setelah akhir bulan tertentu saat transaksi terjadi.
- Franko Gudang Penjual (FOB Shipping Point) yaitu transaksi dilaksanakan gudang penjual. Segala ongkos angkut dari gudang penjual ke gudang pembeli (beban angkut pembelian) ditanggung oleh pembeli.
- Franko Gudang Pembeli (FOB Destination Point) yaitu transaksi yang dilakukan di gudang pembeli. Artinya segala ongkos angkut dari gudang penjual ke gudang pembeli di tanggung oleh penjual. Dengan demikian, penjual akan menanggung beban angkut penjualan.
- CIF (Cost, Insurance and Freight) yaitu penjual menanggung seluruh ongkos angkut dan biaya pengiriman barang serta asuransi kerugian atas barang tersebut