Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Pembentukan,pengubahan,dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  1. Penyelenggara perumusan,penetapan,dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya,pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
  2. Perumusam,penetapan,pelaksanaan kebijakan di bidangnya,pengelolaan barang milik/kekayaan yang menjadi tanggung jawabnya,pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya,pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementrian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya,pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

KLik Halaman Selanjutnya Untuk lanjut Membaca

Pages: 1 2

Share