Tujuan dan Asas PBB – PBB adalah singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia.
PBB memiliki 5 tujuan utama, yaitu sebagai berikut.
1. menjaga perdamaian dan keamanan dunia,
2. memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia,
3. membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,
4. menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan
5. menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Asas PBB antara lain sebagai berikut:
1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2. Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB. Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3. Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai. Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain. Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB. Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB. PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7. PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota. PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
Demikian artikel mengenai Tujuan dan Asas PBB. Anda dapat membagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat. Anda juga bisa berkomentar jika dirasa ada yang kurang jelas. Semoga bermanfaat untuk para pembaca dan Salam Literasi!
Referensi : Wikipedia