Tujuan Hukum – Hukum digunakan untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan di dalam masyarakat. Masyarakat tidak dapat dengan sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka perlu sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Dengan banyaknya sebuah hubungan maka terdapat anggota masyarakat yang membutuhkan aturan yang bisa memberikan jaminan adanya suatu keseimbagnan agar di dalam hubungan tersebut diak terjadi kekacauan di dalam masyarakat.
Segala peraturan hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa setiap anggota masyarakat untuk menaatinya, mengakibatkan adanya suatu keseimbangan di dalam setiap hubungan yang terdapat di masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku di dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum akan segera diberi sanksi berupa hukuman. Untuk menjaga agar hukum berjalan dan dapat diterima oleh setiap anggota masyarakat, maka hukum tidak boleh berlawanan dengan asas-asas keadilan pada masyarakat.
Lalu, dengan demikian hukum harus bertujuan menjamin adanya sebuah kepastian hukum yang ada pada masyarakat dan hukum tersebut harus bertumpu pada keadilan yakni pada asas-asas keadilan yang terdapat dalam masyaakat. Berkenaan dengna tujuan hukum itu, berikut tujuan hukum menurut para ahli.
- Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
- Prof. L.J. Van Apeldoorn,tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Pendapat ini sekaligus mengkritisi pendapat para penganur teori etis, yang menyatakan bahwa hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Tujuan seperti itu menurut Van Apeldoorn amatlah berat sebelah. Tujuan seperti itu melebih-lebihkan kadar keadilan hukum dan cenderung kurang memerhatikan keadaan yang sebenarnya (keadilan material).
- Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu
- Prof. Soebekti, SH menyatakan bahwa hukum mengabdi kepada tujuan negara. Karena itu, tujuah hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum tujuan hukum adalah sebagai berikut.
- mengatur pergaulan hidup manusia
- mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran masyarakat
- memberikan petunjuk bagi manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya
- memberikan perlindungan kepada kepentingan individu maupun masyarakat secara adil, damai dan manusiawi sehingga terwujud pergaulan hidup yang teratur dan kemakmuran bersama.