Upaya Pencegahan Hak Asasi Manusia – Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Benar tidak??Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM.
HAM sendiri itu apa??Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada ketentuan hukum dinyatakan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.
Nah tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebab tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM :
1) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh pemerintah
2) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
3) Supremasi Hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindugnan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.